Kejagung Sita 72 Mobil Mewah Milik PT Sritex Terkait Dugaan Korupsi Kredit, Nilai Sentuh Rp24 Miliar

photo author
- Kamis, 10 Juli 2025 | 11:25 WIB
Kejagung menyita 72 mobil mewah milik PT Sritex terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit.  (story.kejaksaan.go.id)
Kejagung menyita 72 mobil mewah milik PT Sritex terkait dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit. (story.kejaksaan.go.id)

Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), telah menyita 72 unit kendaraan roda empat dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.

Penyitaan ini dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Sritex 2, kawasan Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Puluhan kendaraan tersebut diduga terkait dengan kredit bermasalah dari tiga bank milik pemerintah daerah, yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.

Baca Juga: Gotong Royong TNI-Polri dan Warga Bersihkan Bendungan Pasca-Banjir di Bulukumba

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa 10 dari total 72 mobil telah diamankan dan dipindahkan ke Rupbasan.

"Yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” ujar Harli.

Kesepuluh mobil yang telah dipindahkan tersebut antara lain terdiri dari 5 unit Toyota Alphard berbagai model, 1 unit Mercedes Benz S500L, 1 unit Maybach S500, dan 2 unit Lexus.

Baca Juga: Polres Bulukumba Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik dari Kapolri

Sementara itu, 62 unit kendaraan lainnya masih berada di lokasi penyitaan, Gedung Sritex 2 Sukoharjo, dan dijaga oleh gabungan 10 anggota TNI serta personel dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Mobil-mobil yang masih di Sukoharjo didominasi merek Toyota seperti Avanza, Camry, dan Kijang Super. Selain itu, turut disita kendaraan bermerek Tata Motors, Isuzu Panther, Subaru, dan Honda CRV.

Total Nilai Fantastis dan Alasan Penyitaan

Baca Juga: Toko Refill Bulukumba Berhasil Kurangi 21 Ribu Sampah Sachet, Dorong Gerakan Ramah Lingkungan

Berdasarkan pantauan, estimasi total nilai dari seluruh mobil yang disita tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp24,5 miliar.

Menurut Harli, penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan itu berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X