Sulawesinetwork.com - Kejaksaan Agung (Kejagung), melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS), telah menyita 72 unit kendaraan roda empat dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
Penyitaan ini dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025, di Gedung Sritex 2, kawasan Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Puluhan kendaraan tersebut diduga terkait dengan kredit bermasalah dari tiga bank milik pemerintah daerah, yaitu Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Baca Juga: Gotong Royong TNI-Polri dan Warga Bersihkan Bendungan Pasca-Banjir di Bulukumba
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa 10 dari total 72 mobil telah diamankan dan dipindahkan ke Rupbasan.
"Yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali barang titipan tersebut kepada Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS,” ujar Harli.
Kesepuluh mobil yang telah dipindahkan tersebut antara lain terdiri dari 5 unit Toyota Alphard berbagai model, 1 unit Mercedes Benz S500L, 1 unit Maybach S500, dan 2 unit Lexus.
Baca Juga: Polres Bulukumba Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik dari Kapolri
Sementara itu, 62 unit kendaraan lainnya masih berada di lokasi penyitaan, Gedung Sritex 2 Sukoharjo, dan dijaga oleh gabungan 10 anggota TNI serta personel dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Mobil-mobil yang masih di Sukoharjo didominasi merek Toyota seperti Avanza, Camry, dan Kijang Super. Selain itu, turut disita kendaraan bermerek Tata Motors, Isuzu Panther, Subaru, dan Honda CRV.
Total Nilai Fantastis dan Alasan Penyitaan
Baca Juga: Toko Refill Bulukumba Berhasil Kurangi 21 Ribu Sampah Sachet, Dorong Gerakan Ramah Lingkungan
Berdasarkan pantauan, estimasi total nilai dari seluruh mobil yang disita tersebut mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sekitar Rp24,5 miliar.
Menurut Harli, penyitaan dilakukan karena kendaraan-kendaraan itu berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.