hukrim

Lagi! Satresnarkoba Polres Bulukumba Tangkap Dua Pengedar Sabu di Gantarang

Selasa, 27 Mei 2025 | 12:46 WIB
Kolase. Dua pelaku narkoba dan barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Bulukumba.

Hasilnya sangat jelas: kelima sachet sabu dengan berat bersih 0,2933 gram positif mengandung metamfetamin. Urine kedua tersangka juga terbukti mengandung zat serupa.

Keduanya kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Siapa Andrew Kalaweit? Aktivis Lingkungan Muda Masuk Forbes 30 Under 30, Berikut Kisahnya

“Keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Syamsuddin.

Penangkapan ini menegaskan kembali komitmen Polres Bulukumba dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat. (*)

Halaman:

Tags

Terkini