- Pencurian Ternak: Empat pelaku, berinisial SM, HM, SL, dan SN, diamankan karena mencuri tiga ekor kuda. Modus operandi mereka adalah membawa ternak curian ke luar daerah untuk dijual kembali.
- Penipuan dengan Modus Penyamaran:
* AM (19): Mengaku sebagai anggota kepolisian dari satuan intelijen dan telah menipu sejumlah korban. Saat ini, terdapat lima laporan terkait ulahnya.
* MA (34): Berpura-pura sebagai intel dan wartawan, menunjukkan identitas palsu yang mengatasnamakan media untuk menakut-nakuti masyarakat. - Pencurian Handphone: Pelaku berinisial IR disangkakan Pasal 362 subsider Pasal 372 KUHP tentang pencurian biasa.
- Penganiayaan dan Pengeroyokan: Pelaku MG dan AD disangkakan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Apresiasi dan Imbauan Masyarakat
Kapolres AKBP Restu Wijayanto turut mengapresiasi soliditas anggota yang terlibat dalam Operasi Pekat Lipu 2025, serta dukungan penuh dari masyarakat yang telah memberikan informasi berharga.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras personel dan peran serta masyarakat. Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kami mengimbau seluruh warga untuk terus menjaga keamanan di lingkungan masing-masing,” tutup AKBP Restu, menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan warga demi terwujudnya kamtibmas yang kondusif di Bulukumba. (*)