hukrim

Trauma Puluhan Tahun Terpendam: Eks Pemain Sirkus Taman Safari Ajukan 4 Tuntutan Mengguncang!

Sabtu, 19 April 2025 | 11:36 WIB
4 tuntutan dari para pemain sirkus taman safari (IST.)

Sulawesinetwork.com - Tabir kelam dugaan kekerasan dan eksploitasi di balik gemerlap dunia sirkus kembali mencuat.

Pengacara Muhammad Sholeh, yang mewakili sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari, akhirnya membuka suara terkait tuntutan para korban atas pengalaman traumatis yang mereka alami puluhan tahun silam.

Sholeh mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan yang dialami kliennya terjadi sekitar 30 tahun lalu, saat para korban masih berusia sangat muda.

Baca Juga: Babak Baru Drama Anak Lisa Mariana: Pria Bernama Revelino Muncul dan Klaim Ayah Biologis!

"Ini kategori HAM berat, terjadi sekitar 30 tahun yang lalu," tegas Sholeh dalam sebuah wawancara di kanal YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (18/4/2025), menggambarkan betapa dalamnya luka yang membekas pada para korban.

Setelah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Sholeh membeberkan empat poin krusial yang menjadi tuntutan pihaknya:

  1. Mengungkap Identitas Asli yang Terenggut: Tuntutan pertama dan mendasar adalah agar para korban dibantu untuk mengetahui dan mendapatkan kembali identitas asli mereka. Sholeh menjelaskan bahwa selama berada di lingkungan sirkus, banyak dari mereka yang kehilangan jejak keluarga dan tidak memiliki dokumen kependudukan yang sah. "Harus dibuka asal-usul mereka. Siapa orang tua mereka, karena mereka ini tidak punya identitas. Kalau pun sekarang mereka punya KTP, itu karena upaya mereka sendiri setelah dalam pelarian," ungkapnya pilu.
  2. Menyelamatkan Sisa Korban yang Diduga Masih Terjebak: Poin kedua menyoroti dugaan bahwa masih ada pemain sirkus OCI Taman Safari yang hingga kini berpotensi menjadi korban kekerasan. Sholeh mendesak agar pihak berwenang melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kondisi para pemain saat ini. "Kedua, masih banyak sisa-sisa pemain sirkus yang masih ada di dalam (OCI Taman Safari). Apakah di dalam itu karena kesejahteraannya terjamin, atau masih dalam ketakutan, kita tidak tahu. Harus diperiksa. Harus ditanya, mau ke luar atau masih tetap di situ," ujarnya penuh harap.
  3. Menuntut Keadilan Melalui Pengadilan HAM: Tuntutan ketiga dan paling signifikan adalah digelarnya pengadilan HAM untuk memulihkan hak-hak para korban. Sholeh menekankan bahwa meskipun Undang-Undang HAM baru disahkan pada tahun 1997, kasus dugaan kekerasan ini termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat yang tidak mengenal batas waktu kadaluarsa. "Ketiga, harus ada pengadilan. Tahun 1997 belum ada undang-undang HAM. Kalau sekarang sudah ada, dan ini kategori pelanggaran HAM berat. Menurut UU Pengadilan HAM, pelanggaran berat tidak mengenal kadaluarsa, ini pidana, tapi bukan pidana biasa seperti KUHP, kalau itu bicara kadaluarsa," tegasnya.
  4. Memperjuangkan Ganti Rugi yang Setimpal: Poin tuntutan terakhir adalah pemberian ganti rugi kepada para korban atas penderitaan fisik dan psikologis yang mereka alami, termasuk dipisahkan dari keluarga, dipaksa bekerja, mengalami kekerasan, dan tidak mendapatkan upah yang layak selama bertahun-tahun. "Keempat, baru kita bicara soal ganti rugi. Sekian tahun mereka dipisahkan, dipisahkan dengan orang tua, dipaksa main sirkus, mendapatkan kekerasan, tidak mendapatkan gaji," tandas Sholeh.

Baca Juga: Nathalie Holscher Balas Permintaan Anggota DPR soal Konten Promosi Sidrap Usai Kontroversi Saweran: Senang Hati, tapi Ini Beda!

Menanggapi tudingan serius ini, manajemen Taman Safari Indonesia sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan resmi yang membantah keterlibatan mereka dengan para mantan pemain sirkus yang mengaku menjadi korban.

"Taman Safari Indonesia Group sebagai perusahaan ingin menegaskan bahwa kami tidak memiliki keterkaitan, hubungan bisnis, maupun keterlibatan hukum dengan eks pemain sirkus yang disebutkan dalam video tersebut," demikian pernyataan resmi yang dikeluarkan pada Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Beginilah Penampakan Skripsi Jokowi yang Dikeluarkan UGM Setelah Polemik Ijazah Palsu

Namun, bantahan ini tentu tidak serta merta meredakan tuntutan para korban yang kini berani angkat bicara setelah puluhan tahun menyimpan trauma.

Bola kini berada di tangan Komnas HAM dan pihak berwenang lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban yang mencari kejelasan dan pemulihan atas luka masa lalu mereka.(*)

Tags

Terkini