"Harapan saya, dengan begitu orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi," ujar Johanis Tanak.
Selain hukuman penjara yang berat, KPK juga mengusulkan agar para koruptor di pulau terpencil "dihidupkan mandiri".
Baca Juga: Babak Baru Konflik Nikita Mirzani dan Keluarga Vadel Badjideh: Ingin Damai dan Cabut Laporan!
"Cukup sediakan alat pertanian supaya mereka berkebun, bercocok tanam di ladang atau sawah untuk memenuhi hidup mereka sendiri yang berasal dari keringat mereka sendiri," kata Johanis Tanak.
Usulan ini menekankan bahwa para koruptor tidak hanya dihukum secara fisik, tetapi juga harus merasakan kerasnya hidup dengan bekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Usulan KPK ini tentu saja menuai pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang mendukung menilai bahwa hukuman yang lebih berat dan isolasi total akan memberikan efek jera yang maksimal.
Baca Juga: Jufri Rahman Puji Peran Bank Indonesia dalam Pengendalian Inflasi Terbaik di Sulsel
Namun, pihak yang kontra berpendapat bahwa hukuman yang terlalu berat dapat melanggar hak asasi manusia.
Efektivitas hukuman yang lebih berat dalam memberantas korupsi juga menjadi perdebatan.
Beberapa pihak berpendapat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara holistik, tidak hanya dengan hukuman yang berat, tetapi juga dengan pencegahan dan penegakan hukum yang tegas.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan WFA untuk ASN Pelan Depan: Bisa Kerja dari Mana Saja, Libur Sekolah Dimajukan
Usulan KPK ini menjadi salah satu wacana menarik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Apakah usulan ini akan direalisasikan dan efektif memberantas korupsi? Mari kita ikuti perkembangan selanjutnya.(*)