Mereka memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi, lalu menjualnya ke warung dan laundry di Gianyar.
"Setiap hari, mereka menjual ratusan tabung oplosan. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara," kata Brigjen Nunung.
Baca Juga: Pengumuman SNBP 2025 Diumumkan 18 Maret, Ini Link dan Cara Cek Kelulusan!
Ribuan tabung gas berbagai ukuran dan alat suntik gas berhasil disita.
Para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi bukti bahwa "mafia" barang bersubsidi masih berkeliaran.
Baca Juga: Nokia N75 Max vs Nokia Lumia Max: Perbandingan Lengkap, dari Kamera hingga Performa
Polisi berjanji akan terus memburu pelaku lainnya dan menindak tegas para pelaku kejahatan ini.
"Kami tidak akan memberi ampun. Ini adalah kejahatan yang sangat berbahaya," tegas Brigjen Nunung.
Masyarakat pun diminta untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan terkait LPG.(*)