Mereka memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung non-subsidi, lalu menjualnya ke warung dan laundry di Gianyar.
"Setiap hari, mereka menjual ratusan tabung oplosan. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara," kata Brigjen Nunung.
Baca Juga: Pengumuman SNBP 2025 Diumumkan 18 Maret, Ini Link dan Cara Cek Kelulusan!
Ribuan tabung gas berbagai ukuran dan alat suntik gas berhasil disita.
Para tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Kasus ini menjadi bukti bahwa "mafia" barang bersubsidi masih berkeliaran.
Baca Juga: Nokia N75 Max vs Nokia Lumia Max: Perbandingan Lengkap, dari Kamera hingga Performa
Polisi berjanji akan terus memburu pelaku lainnya dan menindak tegas para pelaku kejahatan ini.
"Kami tidak akan memberi ampun. Ini adalah kejahatan yang sangat berbahaya," tegas Brigjen Nunung.
Masyarakat pun diminta untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan terkait LPG.(*)
Artikel Terkait
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Ungkap Mekanisme Harga Gas LPG 3 Kg dari Agen Hingga Pengecer: Rp19.000 Itu Sudah Mahal
Polemik Gas LPG 3 Kg Tak Sampai ke Pihak Penerima Subsidi, Badan Pengawas Khusus Akan Dibuat
Mengapa Gas Elpiji 3 Kg di Indonesia Berwarna Hijau? Ini Sejarah dan Asal-usulnya
Telisik Kasus Oplosan Elpiji di Jakarta hingga Bekasi, Polisi Sebut Pelaku Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung Non-Subsidi
Gas LPG 3 Kg Dijual Hingga Rp30.000 di Pasaran, Bahlil: Saya Tidak Rela
Permasalahan Gas LPG 3 Kg Masih Jadi PR yang Belum Terselesaikan, Bahlil Lahadalia Sebut 2 Praktik Rugikan Negara Rp13 Triliun
Gas Melon Rp87 Triliun 'Dibajak' Mafia? Menteri Bahlil Geram, Janji Subsidi Tepat Sasaran
Modus Skandal Baru Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Beli ke Pengecer, Lalu Jual Lagi di Tabung Non Subsidi
5 Orang Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Skandal Gas LPG Oplosan