hukrim

Hasto Kristiyanto Menggema di Pengadilan Tipikor: Ini Kriminalisasi Hukum!

Jumat, 14 Maret 2025 | 20:27 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku. (Foto.dok Antara)

Sulawesinetwork.com - Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bergemuruh ketika Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melontarkan tudingan keras setelah menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan suap komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.

Dengan suara lantang, Hasto menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak murni merupakan penegakan hukum, melainkan upaya kriminalisasi yang sarat muatan politik.

"Saya semakin meyakini bahwa ini adalah kriminalisasi hukum, bahwa ini adalah pengungkapan suatu pokok perkara yang sudah inkrah," tegas Hasto kepada awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/3/2025).

"Yang didaur ulang karena kepentingan-kepentingan politik di luarnya."

Baca Juga: Ifan Seventeen Langsung Tancap Gas: Benahi Masalah Gaji Karyawan PFN dalam Tiga Hari Pertama Jabatan!

Hasto menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti dengan saksama proses hukum yang menjeratnya. Ia menyoroti pentingnya supremasi hukum sebagai pilar utama penegakan keadilan di Indonesia.

"Tanpa adanya supremasi hukum, tanpa adanya suatu keadilan dan ketika suatu proses hukum yang sudah inkrah bisa didaur ulang kembali, maka kita republik ini tidak akan berdiri kokoh," ujarnya.

"Jangankan untuk membangun, menghadirkan investor ketika tidak ada supremasi hukum, semuanya akan menjadi sia-sia."

Baca Juga: Andi Ashadi Dukung Kampung Ramadhan: Ajang Silaturahmi dan Penggerak Ekonomi Lokal

Dalam dakwaannya, JPU KPK menuduh Hasto menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 54 ayat (1) KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Baca Juga: Setelah Heboh Kasus Dugaan Perselingkuhan Legislator di Bulukumba, Kini Oknum Guru di Makassar Ngaku Ditipu Anggota DPRD

Sidang perdana ini menjadi babak awal dari serangkaian proses hukum yang akan dihadapi Hasto Kristiyanto.

Halaman:

Tags

Terkini