Sulawesinetwork.com - Skandal korupsi mengguncang Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan penyimpangan dana iklan yang mencapai angka fantastis, Rp409 miliar! Namun, yang lebih mencengangkan, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp222 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa dana ratusan miliar tersebut dialokasikan sebagai "dana non-bujeter" oleh pihak BJB.
Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanipulasi anggaran iklan. Dari total anggaran Rp409 miliar, hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk penempatan iklan di media.
"Ada ketidaksesuaian antara pembayaran yang dilakukan oleh BJB ke agensi, dengan agensi kepada media yang ditempati iklan tersebut," jelas Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
KPK menemukan bukti bahwa sebagian dana haram tersebut telah ditransfer, dibelanjakan, dan bahkan dialihkan menggunakan nama orang lain alias "nominee".
Baca Juga: KIP Kuliah 2025 Resmi Dibuka! Cek Jadwal, Syarat, dan Besaran Bantuan yang Bisa Kamu Dapatkan
Hal ini terungkap dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik.
"Dari hasil proses penggeledahan, sudah kami temukan petunjuk tersebut dan akan kita perdalam nanti di proses penyidikan yang akan datang," tegas Budi.
KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi.
Namun, publik masih bertanya-tanya, siapa lagi yang terlibat dalam skandal besar ini? Apakah ada pihak lain yang turut menikmati uang haram tersebut?
KPK berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Publik pun menanti langkah tegas KPK untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan mengembalikan kerugian negara.