hukrim

Update Skandal Disertasi Bahlil yang Ditangguhkan UI: Tak Jadi Dibatalkan, tapi Ada Pembinaan

Jumat, 7 Maret 2025 | 17:35 WIB
Potret Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. (Instagram.com/@bahlillahadalia)

Sulawesinetwork.com - Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof Heri Hermansyah menuturkan terkait hasil rakor empat Organ UI tentang disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Sebelumnya, terjadi polemik disertasi Bahlil yang saat itu mengambil Program Doktor (S3) SKSG Universitas Indonesia untuk dibatalkan.

Polemik itu muncul setelah adanya dugaan risalah rapat pleno Dewan Guru Besar (DGB) UI yang beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Skandal Korupsi Pertamina Mengguncang: Kejagung Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara, Angka Fantastis Dikhawatirkan Muncul!

Dalam risalah rapat pleno tertanggal 10 Januari 2025 yang beredar di media sosial, DGB UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan karena ditemukan beberapa pelanggaran.

Salah satunya adalah adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data. Menurut risalah yang beredar, data penelitian disertasi Bahlil didapatkan tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.

Setelah polemik disertasi Bahlil Lahadalia muncul dan menjadi sorotan publik, gelar Doktor Ketua Umum Golkar itu ditangguhkan oleh UI.

Baca Juga: Siap-Siap Mudik Nyaman! KAI Luncurkan Kereta Ekonomi New Generation Modifikasi di KA Sancaka Utara!

Penangguhan itu dilakukan pada November 2024 lalu berdasarkan hasil rapat empat organ UI.

Terkini, Heri mengungkap hasil pertemuan empat Organ UI memutuskan untuk memberikan rekomendasi pembinaan bukan pembatalan disertasi Bahlil.

"Di pertemuan terbatas empat organ UI, kemudian memutuskan untuk melakukan pembinaan (revisi atau perbaikan)," tutur Heri dalam konferensi pers di Gedung FKUI, Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat, 7 Maret 2025.

Baca Juga: Sidang Perdana Tom Lembong Memanas: Pengacara Sebut Kasus Impor Gula Rekayasa Hukum, Motif Politik Diduga Kuat

Heri mengatakan, pembinaan itu akan dilakukan kepada promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan Bahlil Lahadalia selaku mahasiswa dalam program studi tersebut.

"Pembinaan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional, secara objektif," tuturnya.

Halaman:

Tags

Terkini