hukrim

Manuver KPK Picu Kekhawatiran Kubu Hasto: Praperadilan Terancam Gugur?

Jumat, 7 Maret 2025 | 13:46 WIB
KPK Serahkan Berkas, Hasto Kristiyanto Segera Hadapi Sidang di Meja Hijau (Foto: Tangkapan Layar YouTube @KPK - INDEPENDENMEDIA.ID)

Sulawesinetwork.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 6 Maret 2025 memicu kekhawatiran dari tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Manuver ini dinilai berpotensi menggugurkan upaya praperadilan yang sedang mereka perjuangkan.

Sebelumnya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya, namun gugatan tersebut kandas di persidangan pada 13 Februari 2025.

Baca Juga: TPG Guru Madrasah Cair Akhir Maret 2025! Ini Langkah Cepat dan Taktis Kemenag

Hakim menilai gugatan tersebut kabur dan tidak jelas. Tak berhenti di situ, KPK kembali memeriksa dan menahan Hasto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

Tim kuasa hukum Hasto tak tinggal diam. Mereka mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan melayangkan gugatan praperadilan jilid kedua, dengan harapan status tersangka Hasto dapat dibatalkan. Proses hukum ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi pelimpahan berkas perkara ke JPU, Maqdir Ismail, salah satu pengacara Hasto, mengungkapkan kekhawatirannya.

Baca Juga: Tom Lembong Ditegur Hakim karena Menyilangkan Kaki Saat JPU Bacakan Dakwaan: Mohon Maaf Pak

"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Ia menduga, langkah ini diambil agar permohonan praperadilan mereka gugur.

Maqdir juga mengungkapkan bahwa Hasto telah menyampaikan penolakan atas pelimpahan berkas tersebut. Pihaknya meminta agar KPK memeriksa saksi ahli yang mereka ajukan sebelum berkas dilimpahkan.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! Begini Cara Menukar Uang Baru yang Aman untuk Lebaran

"Karena menurut penyidik, surat permohonan kami itu belum sampai kepada penyidik. Sementara, antara penyidik dan penuntut umum sudah bersepakat bahwa berkas perkara dianggap lengkap," jelas Maqdir.

Selain itu, tim kuasa hukum Hasto juga memprotes perihal Hasto yang tidak dibawa keluar melalui pintu depan Gedung KPK. Maqdir mempertanyakan alasan di balik hal tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini