* ESJ: Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan
* ES: VP and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan
Baca Juga: Banjir Jakarta Mulai Surut! 122 RT Pulih, Warga Mulai Bersihkan Sisa Material
Sembilan tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah ditetapkan dalam kasus ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejagung mengungkap bahwa kerugian negara mencapai angka fantastis, Rp193,7 triliun, yang berasal dari berbagai sumber, termasuk ekspor dan impor minyak mentah, impor BBM, kompensasi, dan subsidi BBM.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dampaknya yang luas terhadap sektor energi nasional. Masyarakat menanti hasil akhir dari pengusutan kasus ini dan berharap keadilan dapat ditegakkan.(*)