hukrim

Babak Baru Skandal Impor Gula: Tom Lembong Siap Ungkap Fakta di Sidang Perdana

Kamis, 6 Maret 2025 | 12:15 WIB
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Sulawesinetwork.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong, akan menghadapi persidangan perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.

Sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025, di Pengadilan Tipikor Jakarta ini, akan menjadi panggung bagi Tom Lembong untuk membuka semua fakta yang diketahuinya.

"Sidang pertamanya dijadwalkan pukul 09.00 WIB," ungkap Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, kepada awak media di Jakarta.

Baca Juga: Ada Kesalahan Data di Info GTK?, Segera Laporkan ke Operator dan Perbaiki Ini dalam Dapodik

Ari menegaskan bahwa kliennya siap menghadapi persidangan dan akan menyampaikan semua informasi yang relevan kepada majelis hakim.

Setelah pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Tom Lembong akan langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pihak Tom Lembong dalam menghadapi tuduhan yang dilayangkan.

Baca Juga: Nokia N75 Max 5G dari Sisi Kamera 200MP: Kualitas Tinggi untuk Swafoto dan Kebutuhan Konten

Dua Tersangka Utama Hadapi Persidangan

Selain Tom Lembong, Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, juga akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari yang sama.

Keduanya merupakan bagian dari 11 tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula Kemendag.

Baca Juga: Takjil Sehat dan Bergizi: Menu Buka Puasa yang Menyehatkan

Penyidik menduga Tom Lembong dan Charles Sitorus telah melakukan importasi gula secara melawan hukum, yang menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar.

Kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:

Tags

Terkini