hukrim

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Gunakan Kekuasaan Meraup Uang Sponsorship Hasil Gratifikasi Demi Anaknya

Kamis, 27 Februari 2025 | 07:25 WIB
Eks Pejabat Ditjen Pajak Diciduk KPK! Diduga Pakai Uang Gratifikasi untuk Biayai Fashion Show Anaknya (Foto: Ilustrasi gelaran fashion show/Unsplash/Michael Lee - INDEPENDENMEDIA.ID)

Nominal Uang yang Dibutuhkan dan Diterima Haniv untuk Sponsorship Fashion Show Anaknya

Asep menjelaskan pada proposal yang diberikan, anak Haniv membutuhkan dana Rp150 juta.

Baca Juga: Menjelang Ramadan 2025: Panduan Lengkap Ibadah, Tradisi, dan Kuliner Khas

Ia juga menyertakan nomor rekening BRI dan nomor telepon atas nama Feby Paramita.

“Terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” kata Asep.

Kemudian pada tahun 2016 hingga 2017, terbukti jika Feby total mendapatkan transfer masuk Rp387 juta dari kantor Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.

Baca Juga: Skandal Dugaan Pertamax Oplosan Tuai Sorotan, Begini Desakan dari BPKN RI hingga Curahan Hati Pedagang Kecil

Di tahun yang sama namun bukan dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus sebesar Rp417 juta.

“Bahwa seluruh penerimaan fashion show jumlahnya jadi Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship kegiatan,” imbuh Asep.

Total Uang Hasil Gratifikasi yang Diduga Diterima Oleh Haniv

Selain untuk keperluan biaya fashion show, KPK juga membongkar jika ada uang masuk selain sponsorship kegiatan anaknya.

Baca Juga: Kisah Unik Tradisi Ramadan dari Berbagai Negara, Ada yang Berbuka dengan Garam!

“Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634,” terang Asep.

“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” pungkasnya.

Atas perbuataannya ini, Haniv telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Halaman:

Tags

Terkini