Sulawesinetwork.com – Setelah bertahun-tahun menjadi teka-teki, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah Hasto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.
Dari OTT hingga Penahanan: Perjalanan Kasus yang Panjang
Baca Juga: Grebek Sabung Ayam di Bulukumpa, Polisi Bakar Arena dan Amankan Ayam Aduan
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, yang mengungkap skandal suap dalam pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Saat itu, KPK berhasil menciduk beberapa pihak, termasuk:
- Komisioner KPU Wahyu Setiawan,
- Eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina,
- Kader PDI-P Saeful Bahri, dan
- Donny Tri Istiqomah.
Namun, dua sosok kunci dalam kasus ini, Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto, berhasil lolos dari penangkapan. Fakta ini diungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), di mana tim Biro Hukum KPK mengonfirmasi bahwa Hasto sempat menjadi target operasi pada saat itu.
"Tim penyidik KPK saat itu juga mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto untuk diamankan," ujar perwakilan Biro Hukum KPK dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (6/2/2025).
Lolos, Tapi Tak Luput dari Jerat Hukum
Meski namanya tidak muncul dalam putusan persidangan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, maupun Saeful Bahri, Hasto tetap melanjutkan aktivitas politiknya sebagai Sekjen partai pemenang pemilu.
Sementara itu, Harun Masiku masih berstatus buron hingga hari ini, lima tahun setelah kasus mencuat. Keberadaannya terus menjadi misteri, dan KPK belum berhasil menangkapnya meskipun namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dengan penahanan Hasto, babak baru dalam kasus ini pun dimulai. Akankah penegakan hukum kali ini membawa Harun Masiku ke tangan KPK. (*)