Sulawesinetwork.com - Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis kini mendapatkan vonis yang diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 20 tahun penjara.
Vonis yang diperberat dalam kasus korupsi pengelolaan PT Timah, itu ternyata tidak membuat Moeis untuk menyerah.
Perlawanan dari suami aktris Sandra Dewi itu masih belum habis, terkini Moeis bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk melawan vonis tersebut.
Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum dari terdakwa kasus korupsi PT Timah itu, Andi Ahmad.
"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," ucap Andi Ahmad di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Februari 2025.
Andi mengatakan, pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kuasa hukum Moeis itu mengaku akan mengkaji putusan banding terhadap kliennya.
"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh," terangnya.
"Karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," tegasnya.
Terkait hal itu, Moeis awalnya divonis 6,5 tahun penjara di tingkat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Desember 2024 lalu. Berikut ulasan selengkapnya.
Pernah Divonis 6,5 Tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam kesempatan berbeda, Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Eko Aryanto pernah menuturkan pertimbangannya untuk Harvey Moeis selaku terdakwa korupsi PT Timah.