Pasalnya, yang menjadi korban dalam tindak pidana ini merupakan anak dibawa umur atau masih berstatus pelajar.
"Karena korbannya adalah seorang anak dibawah umur, jadi proses penyidikan ditangani oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba," ungkap Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala, Rabu, 5 Juni 2024.
Dihadapan penyidik lanjut AKP H Marala. Pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban tahun 2023 lalu.
MRH mengaku kepada penyidik dirinya menggunakan samurai saat menganiaya korban AS sebanyak dua kali.
Baca Juga: Selain Bone, KPU Luwu Utara Juga Jadi Sorotan Karena Diduga Lakukan Pelanggaran
"Terduga pelaku mengakui perbuatannya, motifnya adalah karena merasa tersinggung dengan ucapan korban yang dianggapnya tidak pantas," terang AKP H Marala.
"Akibat ucapan korban, terduga tidak terima dan langsung mendatangi korban lalu terjadilah penganiayaan," lanjutnya.
Diketahui berdasarkan informasi yang didaparkan. MRH dan AS tidak saling mengenal dan tidak memiliki perselihan sebelumnya.
Baca Juga: Dua Nama Direkomendasikan PKS Bulukumba ke DPW, Peluang Paketkan Kader Makin Terbuka
Sehingga motif lebih mendalam masih terus ditelusuri penyidik PPA Polres Bulukumba dengan meminta keterangan dari MRH. (*)