Sempat Jadi Buron, Begini Awal Mula MRH Aniaya Korbannya yang Masih Pelajar Pakai Samurai

photo author
- Kamis, 6 Juni 2024 | 06:30 WIB
MRH pelaku penganiayaan terhadap pelajar di Bulukumba diamankan polisi.
MRH pelaku penganiayaan terhadap pelajar di Bulukumba diamankan polisi.

Sulawesinetwork.com - Terduga pelaku penyaniayaan menggunakan samurai di Kabupaten Bulukumba, MRH alias UC (19) berhasil ditangkap polisi.

MRH berhasil ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba setelah sempat buron beberapa waktu lamanya.

Warga jalan Hertasning, Kelurahan Bentenge, Bulukumba itu menjadi terduga pelaku penganiyaan terhadap seorang pelajar berinisial AS (16).

Baca Juga: Parpol Ujicoba Figur, Serahkan Rekomendasi Awal untuk Menggalang Koalisi di Pilkada Bulukumba 2024

Penganiyaan ini terjadi setahun yang lalu atau tepatnya pada Sabtu 10 Juni 2023 sekitar pukul 23.30 wita diaera Bundaran Pinisi Kota Bulukumba.

Korban yang diketahui berdomisili di Kecamatan Bulukumpa itu harus dilarikan ke rumah sakit karena luka dibagian pinggang belakang dan punggungnya.

Kejadian penganiayaan inipun baru dilaporkan korban sehari setelahnya pada Minggu, 11 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Aniaya Korban dengan Samurai, Pemuda di Bulukumba Diamankan Polisi

Atas laporan tersebut, Tim URC Polsek Ujung Bulu dibackup oleh Tim Opsnal Intelkam Polres Bulukumba mengejar MRH.

Identitas dan ciri-ciri MRH yang telah dikatongi tim URC dan Opsnal Intelkam berhasil diamankan sebulan setelahnya.

Terduga pelaku berhasil diamankan di rumahnya pada Selasa 4 Juni 2024 itu di bawa ke Polsek Ujung Bulu untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup, Bupati Andi Utta Tanam Mangrove

Dari penangkapan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan MRH melakukan penganiayaan.

Kasi Humas Polres Bulukumba AKP H Marala mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana tersebut saat ini ditangani unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X