Sulawesinetwork.com - Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu berhasil mengungkap dan mengamankan seorang remaja terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Kejadian pencurian ini terjadi pada Rabu 29 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 wita dinihari di Jl. Rambutan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulsel.
Baca Juga: Andi Edy Manaf Masih Jadi Pilihan Andi Utta Sebagai Wakilnya, PKS Beri Respon Begini
Terduga pelaku yang diketahui berinisial DTN alias DI (19) warga Jl S Parman Kelurahan Loka Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan korban yakni EC (37) IRT, warga Lingkungan Ponre Keluarahan Matekko Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Wabup Edy Manaf Serahkan Bendera Merah Putih
Korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Ujung Bulu pada Jumat 31 Mei 2024 guna pengusutan lebih lanjut.
Dalam laporannya korban menceritakan pada saat kejadian itu dirinya berada di kota Makassar dan rumahnya ditinggal dalam keadaan kosong, ia meninggalkan rumahnya dalam keadaan terkunci.
Baca Juga: Andi Utta-TSY-ASW Hingga JMS Kantongi Rekomendasi Partai, Modal Jajal Koalisi Pilkada Bulukumba
Korban lalu dihubungi oleh temannya jika pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan mencurigakan.
Saat kembali dari Makassar korban lalu memeriksa keadaan rumahnya dan mendapati beberapa barang miliknya telah hilang atau dicuri.
Baca Juga: Cegah Kasus Kematian Ibu dan Bayi, RSUD Bulukumba Lakukan IHT Kegawatdaruratan Maternal
Kasat Reskrim AKP Abustam, mengungkapkan dari laporan itu, tim gabungan dari Resmob, intelkam dan URC Polsek Ujung Bulu melakukan serangkain penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri terduga pelaku.