Melihat korban terjatuh, tersangka lalu mendatangi korban dan langsung menikam korban beberapa kali pada bagian perut, lengan serta lutut korban.
Baca Juga: Andi Amar Maruf Sulaiman Ramaikan Bursa Pilkada 2024, Bukan Bone Tapi Jadi Penantang di Daerah Ini
"Terkait motifnya disebabkan karena tersangka dengan korban berselisih paham beberapa jam sebelum kejadian penganiayaan itu," ungkap AKBP Andi Erma.
"Barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka telah diamankan, atas kejadian itu tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)