Melihat korban terjatuh, tersangka lalu mendatangi korban dan langsung menikam korban beberapa kali pada bagian perut, lengan serta lutut korban.
Baca Juga: Andi Amar Maruf Sulaiman Ramaikan Bursa Pilkada 2024, Bukan Bone Tapi Jadi Penantang di Daerah Ini
"Terkait motifnya disebabkan karena tersangka dengan korban berselisih paham beberapa jam sebelum kejadian penganiayaan itu," ungkap AKBP Andi Erma.
"Barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan tersangka telah diamankan, atas kejadian itu tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Artikel Terkait
Dorong Peningkatan Usaha Masyarakat, Bupati Andi Utta Sarankan Gunakan Fasilitas KUR
Dua Adik Kandung Mentan Amran Sulaiman Bakal Maju Pilkada Serentak 2024
Pertanggungjawaban Taufan Pawe Soal Perolehan Golkar Sulsel Merosot Dinantikan DPP
PPP Gagal Lolos PT, Rudianto Lallo dan Taufan Pawe Melenggang ke DPR RI, Amir Uskara-Muh Aras Terhenti
Sulit Diakses Nelayan, Bupati Andi Utta Sebut KUR untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
Bakal Maju Pilkada Jeneponto 2024, Islam Iskandar Dikenal Sebagai Sosok Muda, Cerdas, dan Energik