Sulawesinetwork.com - Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disarankan untuk mempertimbangkan upaya paksa penangkapan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.
Hal itu disampaikan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menganggap Firli Bahuri kemungkinan besar akan melarikan diri menghindari pemeriksaan polisi.
Menurut Novel, fakta yang terlihat. Sejak kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK mencuat, Firli Bahuri menghilang.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Termuda, Berikut Daftar Pemimpin Negara Termuda di Dunia
"Penyidik mestinya pertimbangkan untuk dilakukan upaya paksa atau penangkapan agar kasusnya bisa segera tuntas. Besar kemungkinan Firli akan melarikan diri," ujar Novel melalui pesan tertulis, Senin, 23 Oktober 2023.
Mantan penyidik KPK lainnya, Yudi Purnomo meminta agar Firli Bahuri dapat membuktikan soal kooperatif terhadap proses penegakan hukum dengan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Yudi juga meminta agar pimpinan KPK bertanggungjawab untuk membawa Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Firli Bahuri Diminta Koorperatif, Irjen Karyoto Ternyata Perna Beda Pendapat Saat di KPK
"Pimpinan KPK harus bertanggung jawab untuk membawa Firli Bahuri ke hadapan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi," kata Yudi lewat keterangan tertulis.
Yudi menilai tindakan Firli sebagai pimpinan lembaga penegakan hukum seharunya patuh terhadap hukum dan tidak mempermalukan meruah KPK.
Dimana ketidakhadiran Firli Bahuri disampaikan ke publik melalui Wakil Ketua KPK Nurul Gufron.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Tarif Tiket KM Cantika Lestari Rute Bulukumba-Selayar-Jampea
"Pimpinan KPK bukan hanya menyampaikan ketidakhadiran Firli, tapi juga harus kooperatif menghadirkan Firli ke Polda Metro Jaya besok," sambungnya.
Diketahui Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan yang disinyalir dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.