Polisi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(*)
Polisi menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023. Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.(*)
Artikel Terkait
Pimpinan KPK Akan Dipanggil Komisi III DPR Terkait Pertemuan Firli Bahuri dan SYL
Firli Bahuri Disarankan Mundur dari KPK Untuk Hindari Kegaduhan, Begini Penjelasan MAKI
Ketua KPK Firli Bahuri Tandatangani Surat Penangkapan SYL Dianggap Cacat Formil
Banyak Ragu Akan Hadir, Pimpinan KPK Firli Bahuri Didesak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Minta Dijadwal Ulang, Firli Bahuri Absen dari Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Syahrul Yasin Limpo