"Penangkapan SYL sah secara hukum dan jika cacat administrasi maka jalan keluarnya surat itu diganti dan diperbaiki. Tapi penangkapan SYL sah demi hukum," ucapnya.
"Jadi harus dibedakan maladministrasi dengan cacat hukum. Kenapa cuma cacat maladministrasi, karena di sebelahnya ada tanda tangan penyidik, berarti sah surat itu," tambah Abraham.
Sebelumnya, KPK buka suara terkait surat penangkapan SYL yang ditandatangani KPK Firli Bahuri dengan keterangan 'selaku penyidik'.
Pihak KPK menilai persoalan tersebut hanya urusan teknis. Sehingga tidak seharusnya urusan teknis seperti itu dipersoalkan.
"Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Diketahui, surat penangkapan itu berisi surat penrintah kepada 19 penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap SYL.
Dalam surat tersebut, dijelaskan pasal korupsi yang menjerat SYL yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B.
Di akhir surat, termuat dua tanda tangan dari internal KPK. Di sebelah kiri bawah surat ditandatangani oleh salah seorang penyidik.
Sementara itu, di bagian kanan bawah tertera tanda tangan pimpinan KPK Firli Bahuri sebagai penyidik lengkap dengan stempel resmi KPK.(*)