hukrim

Selain Cacat Administrasi, Abraham Samad Sebut Surat Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Memalukan

Kamis, 19 Oktober 2023 | 15:24 WIB
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad. (Ig : @abrahamsamad_)

Sulawesinetwork.com - Surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus memunculkan polemik ditengah para penggiat hukum.

Selain dianggap cacat administrasi, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga menilai surat tersebut cukup memalukan.

Abraham Samad berpendapat jika lembaga antirasuah itu tidak semestinya melakukan pelanggaran yang memiliki indikasi pelanggaran karena akan memalukan untuk lembaga sebesar KPK.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Periksa Delapan Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Enam dari Penyidik KPK

"Setelah saya mengamati dan menganalisis, surat itu cacat administrasi atau bisa dibilang maladministrasi," kata Abraham saat dihubungi wartawan dilansir Kamis, 19 Oktober 2023.

Diketahui, surat penangkapan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL itu diterbitkan pada Rabu, 11 Oktober 2023 dan ditandatangani oleh penyidik dan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal yang menjadi sorotan dalam surat itu yakni keterangan pimpinan KPK 'selaku penyidik' yang tertera pada bagian yang ditandatangani Firli.

Baca Juga: Sandiaga Uno Masuk Tim Pemenangan Ganjar Pranowo Setelah Gagal Jadi Cawapres

Langkah Firli menandatangi penangkapan SYL itu dianggap telah menyalahi aturan di Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Dalam aturan itu diketahui status penyidik dan penuntut umum tidak lagi melekat pada pimpinan KPK.

"Ada SOP didalam KPK, harus ada kehati-hatian. Saya jadi tidak habis pikir, secara administrasi bisa ambruadul. Padahal ini hal sepele dan agak memalukan," ujar Abraham.

Baca Juga: Produk UMKM Bulukumba Hadir di Pesta Rakyat HUT Sulsel 354, Kadiskominfo Sebut Berkat Andi Herfida Muchtar

Meski demikian, Abraham menilai jika penangkapan SYL hanya catat secara administrasi, tidak secara hukum.

Penangkapan terhadap SYL dianggap sah secara hukum. Sehingga perlu dilakukan pembedaan cacat secara administrasi namun tidak secara hukum.

Halaman:

Tags

Terkini