Sulawesinetwork.com - Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Melalui pengacara Ahmad Khozinudin dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pihak Roy Suryo cs mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang seharusnya berlangsung minggu ini.
Khozinudin menjelaskan, penundaan ini diajukan karena para kliennya telah memiliki agenda lain dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, termasuk persiapan peluncuran buku pada 17 Agustus 2025.
Baca Juga: Perbedaan Aki Kering dan Aki Basah untuk Kendaraan Bermotor
Ia menegaskan bahwa permohonan ini bukanlah bentuk mangkir, melainkan penundaan resmi dengan alasan yang jelas.
9 Saksi Terlapor Ajukan Penundaan
Ada 9 saksi terlapor yang meminta penundaan pemeriksaan, yaitu:
Baca Juga: Bahlil Lahadalia: Golkar Dukung Pemerintahan Prabowo dan Berkontribusi pada Pertumbuhan Ekonomi
- Roy Suryo
- Riza Fadilah
- Kurnia Tri Royani
- Nurdiansyah Susilo
- Mikhael Benyamin Sinaga
- Rustam Effendi
- Rismon Sianipar
- Sunarto
- Arief Nugroho
Pihak pengacara merekomendasikan penjadwalan ulang pemeriksaan setelah tanggal 17 Agustus 2025.
Surat permohonan ini diajukan sebagai bentuk argumentasi untuk menunjukkan bahwa mereka tidak mengabaikan proses hukum terkait tudingan ijazah palsu tersebut. (*)