Amnesti untuk Hasto Kristiyanto: KPK Tunggu Surat Resmi dari Presiden

photo author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 09:00 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (kpk.go.id)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (kpk.go.id)

Sulawesinetwork.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat resmi dari Istana terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hasto sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima dokumen resmi dari Presiden Prabowo.

Baca Juga: Prabowo Tetapkan Struktur Baru DPP Gerindra 2025-2030, Sugiono Jabat Sekjen

"Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang publik," kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025.

Budi menambahkan, jika surat resmi dari Presiden sudah diterima, maka proses hukum terhadap Hasto secara otomatis akan dihentikan. "Jika itu (surat Presiden) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," lanjutnya.

Baca Juga: Tingkatkan Disiplin dan Pelayanan, Bidpropam Polda Sulsel Sidak di Polres Bulukumba, 4 Anggota Positif Narkoba!

Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari keputusan Presiden Prabowo yang memberikan pengampunan kepada 1.116 terpidana.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat konsultasi antara pemerintah dan DPR pada Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga: Open Turnamen Domino AR Cup 2025 di Bulukumba Berakhir Sukses, Juara Diboyong Pasangan Tuan Rumah!

Dalam kasus yang menjeratnya, Hasto dinyatakan bersalah atas dugaan praktik suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan dalam proses penyidikan.

Keputusan Presiden untuk memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto kini berada di tahap administrasi, di mana KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani kasus tersebut akan menindaklanjuti setelah menerima surat resmi. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muh Akbar Syam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X