Imbauan Kapolsek: Waspada Jerat Babi Hutan Beraliran Listrik
Di akhir keterangannya, Kapolsek Bontotiro menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak memasang jerat hama babi hutan dengan menggunakan aliran listrik PLN.
“Penggunaan jerat dengan listrik sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan manusia maupun hewan ternak. Kami mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tetap mengedepankan keselamatan,” tutupnya, mengingatkan akan bahaya yang mengintai dari penggunaan metode jerat yang tidak aman.
Polisi akan terus memantau situasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, sambil terus mengedukasi masyarakat tentang praktik pertanian yang aman.(*)