LPSK berharap, kasus ini menjadi momentum untuk memperjelas perbedaan antara santunan dan restitusi dalam sistem hukum Indonesia.(*)
LPSK berharap, kasus ini menjadi momentum untuk memperjelas perbedaan antara santunan dan restitusi dalam sistem hukum Indonesia.(*)
Artikel Terkait
Penembakan Massal Terjadi Saat Acara Wisuda Siswa SMA, 2 Orang Tewas Tertembak
Menhan Prabowo Bangga Unhan RI Cetak Sejarah Luluskan 75 Sarjana Kedokteran Militer
Anggota Komisi III DPR RI Andi Muzakkir Mengutuk Keras Penembakan Seorang Advokat di Bone
Selidiki Kasus Penembakan Maut di Lappariaja, Kapolres Bone: Akan Tuntaskan Hingga Akar
Menyoal Penembakan 5 WNI di Malaysia, Presiden Prabowo Wanti-wanti untuk Tidak Masuk Negara Asing dengan Jalur Ilegal
Update Kondisi Terbaru Korban Penembakan WNI di Malaysia, Kemenlu Ungkap Satu Orang Masih Belum Teridentifikasi
Perbedaan Sudut Pandang Melihat Kasus Penembakan WNI di Malaysia, PM Anwar Ibrahim Berharap Tak Berpengaruh pada Hubungan dengan Indonesia
Korban Peluru Panas Aparat Malaysia Bertambah, Satu Orang Korban Penembakan 5 WNI yang Sempat Koma Meninggal Dunia
Revisi UU TNI Jadi Sorotan, Doktor Supriadi Ingatkan Soal Peran Militer dan Sipil
Pengadilan Militer Bebaskan 3 Oknum TNI AL dari Kewajiban Ganti Rugi, Ini 5 Alasannya