Mereka juga setuju dengan usulan KPK agar koruptor "dihidupkan mandiri" di penjara tersebut.
Namun, pihak yang kontra berpendapat bahwa gagasan ini terlalu ekstrem dan melanggar hak asasi manusia.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Smartphone Mid-Range dengan Kamera Terbaik di Maret 2025
Mereka juga mempertanyakan efektivitas penjara pulau terpencil dalam memberantas korupsi.
Jika gagasan ini direalisasikan, pemerintah akan menghadapi sejumlah tantangan, seperti pemilihan lokasi pulau yang tepat, pembangunan infrastruktur penjara, dan pengelolaan narapidana di pulau terpencil.
Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek hukum dan hak asasi manusia dalam implementasi gagasan ini.
Gagasan penjara pulau terpencil ini menjadi salah satu wacana menarik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Apakah gagasan ini akan menjadi solusi efektif atau justru menimbulkan kontroversi baru? Mari kita ikuti perkembangan selanjutnya.(*)
Artikel Terkait
Sejak Berdiri Tahun 2003, Ternyata Sudah Segini Koruptor Ditangkap KPK
Terdakwa Politik Uang Divonis 8 Bulan Penjara, SS Harap Gakkumdu Bisa Lebih Tegas
Ex Bawaslu: Pengumuman Hasil Exit Poll adalah Pelanggaran Pemilu, 1 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Memeras Anak Buah
Kasus Syahrul Yasin Limpo: Banding KPK Diterima, Hukuman Penjara dan Denda Bertambah
Diduga Lakukan Tindak Pidana Pemilukada, Uji Terancam Penjara 6 Bulan
Kepala Samsat Divonis Penjara di Kasus Pidana Pemilu, Camat dan Lurah di Bulukumba Terancam Tersangka
Prabowo Sentil Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan!
Banding Kekayaan Harvey Moeis vs Helena Lim, Dua Koruptor dalam Kasus PT Timah yang Rugikan Negara Rp300 Triliun!
Di Polres Bulukumba, Polisi Ini Jadi Imam Sholat di Dalam Penjara
Setelah Nikita Mirzani Dijebloskan ke Penjara, Reza Gladys Siapkan Laporan Baru: Dugaan Penyerangan Martabat!
Nikita Mirzani di Penjara, Reza Gladys: Ini Bukan Keinginan Kami, Tapi Cara Membela Diri
Minyakita Oplosan Ditarik, Pelaku Terancam Penjara dan Denda Miliaran Rupiah!