Pada 8 Maret 2025, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Hasilnya mencengangkan: tiga perusahaan, yaitu PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari, diduga melakukan pelanggaran.
Pelanggaran yang ditemukan antara lain:
* Volume minyak dalam kemasan tidak sesuai (hanya 750-800 ml dari yang seharusnya 1 liter).
* Harga jual melebihi HET, mencapai Rp18.000 per liter.
"Ini kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan," tegas Amran, yang mengancam akan menutup perusahaan-perusahaan tersebut jika terbukti bersalah.
Baca Juga: Ramadan dan Gaya Hidup Sehat: Tips Menjaga Kesehatan Fisik dan Mental Selama Berpuasa
Temuan ini mengingatkan pada kasus serupa yang terjadi pada Januari 2025. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia di Tangerang karena berbagai pelanggaran, termasuk:
* Tidak memiliki izin edar BPOM.
* Memalsukan surat rekomendasi izin edar Kemendag.
* Menggunakan minyak goreng non-DMO.
* Mengemas Minyakita dengan volume kurang dari 1 liter.
Baca Juga: Samsung Galaxy Tab A9 Plus: Layar 11 Inci 90Hz, Snapdragon 695, dan 5G Ngebut!
Pelanggaran-pelanggaran ini menjadi penyebab utama harga Minyakita tidak turun.
Artikel Terkait
Pengakuan Warga akan Dibayar Setelah Ada Bukti Foto Saat Pencoblosan, Waspada Kecurangan Masif
Bulog Bulukumba Tegaskan Distribusi Minyakita Sesuai Kuota dan Kebijakan Pemerintah
Mentan Amran Beri Pesan Ini untuk Generasi Muda, Jadi Prinsip Kesuksesan
Hari Pertama Puasa, Mentan Amran Sidak Pasar Pastikan Harga Pangan Stabil dan Pasokan Aman
Mentan Amran dan Wamentan Sudaryono Operasi Pasar di Palembang, Ramadan Tenang
Mentan Grebek Kecurangan Minyakita Sunat Volume, Izin Dicabut!
3 Perusahaan Minyakita Ditemukan Sunat Volume, Mentan Amran Minta Tutup dan Segel Perusahaannya
Minyakita 'Disunat': Mentan Amran Murka, Ancam Cabut Izin Perusahaan Nakal!