Sulawesinetwork.com - Isu dugaan Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan yang melibatkan oknum di PT Pertamina tengah menjadi sorotan publik.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menegaskan bahwa tindakan para tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina periode 2018-2023 tidak terkait dengan kebijakan perusahaan.
Ia menegaskan bahwa korupsi ini dilakukan oleh segelintir oknum, menepis isu luasnya praktik BBM oplosan di Pertamina.
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025), Burhanuddin memaparkan fakta hukum terkait skandal ini.
"Bahwa benar ada fakta hukum yang menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM atau RON 92, namun yang diterima adalah BBM RON 88 atau 90," ungkapnya.
"Dan selanjutnya dilakukan penyimpanan di depo milik PT Orbit Terminal Merak dan dilakukan blending sebelum didistribusikan atau dipasarkan."
Burhanuddin menegaskan bahwa pengoplosan BBM ini dilakukan oleh oknum-oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kami tegaskan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan," tegasnya. "Dan tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan yang ada di Pertamina."
Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa penyidikan kasus ini merupakan bentuk sinergi antara Kejagung dan Pertamina dalam upaya "bersih-bersih" Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: TPG Guru Madrasah Cair Akhir Maret 2025! Ini Langkah Cepat dan Taktis Kemenag
"Penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka bersih-bersih BUMN," ujarnya.
Pernyataan Jaksa Agung ini memberikan kejelasan terkait isu BBM oplosan yang beredar.