Sulawesinetwork.com - Polres Bulukumba, Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan mengamankan seorang bandar narkoba berinisial RL pada 8 Januari 2025.
RL diamankan bersama seorang pria berinisial RT di rumah yang terletak di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu, dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Bulukumba.
Meskipun RT ditemukan bersama RL dan keduanya menggunakan sabu, status RT hanya sebagai pengguna.
Baca Juga: Nikmati Sahur Dengan Resep Menu Ramadhan 1446 Hijriah Yang Mudah dan Mengenyangkan
Olehnya, pihak kepolisian memutuskan RT untuk menjalani rehabilitasi, sementara RL yang terlibat dalam pengedaran narkoba ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025, Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari penggerebekan tersebut adalah 282 gram sabu yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 400 juta.
“Sabu-sabu ini ditemukan di tempat yang digunakan RL untuk menjalankan bisnis haramnya. Setelah dilakukan pengembangan, kami berhasil menemukan enam saset sabu, sedangkan dua saset lainnya sudah terjual ke pihak lain,” kata AKP Syamsuddin.
Baca Juga: Polres Bulukumba Ungkap Peredaran Narkoba, Bandar RL Ditangkap Bersama Barang Bukti 282 Gram Sabu
Narkoba jenis Sabu-sabu yang disita berasal dari jaringan yang sudah lama beroperasi di wilayah Bulukumba.
Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang ditemukan, untuk memastikan kandungan dan asal barang tersebut.
RL sendiri diketahui bukan orang baru dalam dunia narkoba. Ia merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah dipenjara terkait kasus narkotika.
Baca Juga: Lezat dan Bergizi, Berikut 5 Resep Menu Buka Puasa Ramadhan 1445 Hijriah Yang Wajib Kamu Coba
Hal ini menambah panjang daftar pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba di Sulawesi Selatan.
Akibat tindakannya, RL akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.