ASS Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Perannya Terungkap

photo author
- Minggu, 29 Desember 2024 | 11:29 WIB
Annar Salahuddin Sampetoding jadi tersangka sindikat uang palsu di Sulsel.
Annar Salahuddin Sampetoding jadi tersangka sindikat uang palsu di Sulsel.

Sulawesinetwork.com - Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya menetapkan Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS sebagai tersangka di kasus sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.

Penetapan ASS sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan. Penetapan pengusaha itu sebagai tersangka dibenarkan Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak.

Ia pengungkapan jika penetapan Annar Salahuddin Sampetoding sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga: Satu Pria Tewas Ditebas Usai Debat Soal Sayur Bayam yang Menguning

"Statusnya sudah tersangka," ujar kepada awak media dilansir Minggu, 29 Desember 2024.

Terkait peran ASS dalam kasus ini. Reonald belum mendetailkan peranan dari Annar dalam kasus sindikat uang palsu tersebut.

Dia mengungkapkan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Annar Salahuddin Sampetoding telah dilakukan lebih dari 24 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Istana Tegaskan Hasil Pajak Dikembalikan ke Masyarakat: Dari Bansos hingga Subsidi Listrik

"Kan ini sudah lebih dari 24 jam (pemeriksaannya)," tuturnya.

Reonald menambahkan, kasus dan peranan Annar Salahuddin Sampetoding akan dibeberkan langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono pada hari Senin (30/12/2024) nanti. 

"Kapolda yang rilis nanti hari Senin," sebutnya.

Baca Juga: Francois Letexier, Wasit Kontroversial yang Pernah Kubur Mimpi Garuda U-23 ke Olimpiade Jadi Wasit Terbaik Tahun 2024

Diketahui, Annar Sampetoding sebelumnya telah memenuhi panggilan Polres Gowa pada Kamis (26/12) malam. Annar kemudian diperiksa hingga pukul 04.00 Wita, Jumat (27/12).

Annar sendiri sempat mangkir dari panggilan polisi yang dijadwalkan pada Senin (23/12). Sehingga pihak kepolisian kembali melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X