Sulawesinetwork.com - Sebanyak 11 warga Desa Balangtaroang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, telah ditahan oleh kepolisian setempat atas dugaan keterlibatan dalam kasus pengeroyokan seorang anggota polisi.
Kejadian pengeroyokan anggota polisi tersebut terjadi pada 20 Juni 2024.
Kepala Satuan Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga: Dorong Partisipasi, Bawaslu Bulukumba Desain Pilkada Serentak 2024 Ramah Perempuan
"Iya, 11 orang sudah ditahan dengan status tersangka," ungkapnya, Selasa, 23 Juli 2023 dikutip dari Radar Selatan.
Insiden bermula ketika anggota polisi berinisial AS, yang bertugas di Sat Intelkam Polres Bulukumba, kedapatan berada di rumah seorang wanita berinisial BJ di Desa Balangtaroang.
Warga yang sudah lama curiga dengan gerak-gerik AS yang sering bertamu ke rumah BJ pada malam hari, akhirnya melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Pemerintah Berencana Ubah Skema Pensiun ASN 2025, Begini Respon Senayan
Situasi menjadi panas ketika warga yang emosi meluapkan kekesalannya dengan diduga menganiaya AS.
Beruntung, anggota Polsek Bulukumpa cepat tiba di lokasi dan berhasil mengevakuasi AS serta BJ.
Namun, massa sempat mendatangi Kantor Polsek Bulukumpa untuk menuntut keadilan.
Baca Juga: Mengapa Skema Pensiun ASN Akan Berubah? Ini Alasan di Balik Kebijakan Baru 2025
Atas laporan balik dari AS, polisi akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.