Anggota DPRD Bulukumba Dikabarkan Dijebloskan ke Penjara Usai MA Kabulkan Kasasi Jaksa

photo author
- Rabu, 29 November 2023 | 18:06 WIB
Anggota DPRD Bulukumba H Muhammad Sabir menggunakan ronpi tahanan didampingi pihak Kejari Bulukumba.
Anggota DPRD Bulukumba H Muhammad Sabir menggunakan ronpi tahanan didampingi pihak Kejari Bulukumba.

 

Sulawesinetwork.com - Anggota DPRD Bulukumba, H Muhammad Sabir dijebloskan kedalaman penjara usai Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, Kejari Bulukumba menahan Legislator Demokrat Bulukumba itu pada Rabu, 29 November 2023 siang tadi.

H Muhammad Sabir dieksekusi setelah MA mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus korupsi pengadaan kapal nelayan Kabupaten Bulukumba tahun anggaran 2012 silam.

Baca Juga: Bukan Hanya Jeneponto, Empat Kabupaten Ini Ternyata Juga Penghasil Garam di Sulsel

Dalam petikan putusan dengan nomor 4299 K/Pid.Sus/2023 membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks tanggal 27 September 2021.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memutuskan bahwa terdakwa H Muhammad Sabir tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah.

H Muhammad Sabir dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta.

Baca Juga: Dengan Luas 11.300,79 km2, Kabupaten ini Memilih berpisah dari Sulawesi Selatan Demi Bentuk Provinsi Baru

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, H Muhammad Sabir juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp31.620.000 atau pengganti satu bulan penjara.

Diketahui, H Muhammad Sabir ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan H Arifuddin atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal 30 GT sebesar Rp397,91 juta.

Baca Juga: Selain Masuk Katagori Politik Uang dan Potensi Keterlibatan ASN Tertinggi, Bawaslu Bulukumba Juga Terima Predikat Ini

Putusan Kasasi MA soal H Muhammad Sabir ini sekaligus membuktikan perkataan dari Andi Thirta Massaguni selaku Kasi Pidsus Kejari Bulukumba sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X