Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan Terhadap SYL

photo author
- Kamis, 23 November 2023 | 10:48 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka. (RRI)
Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka. (RRI)

 

Sulawesinetwork.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan setelah gelar perkara yang dilakukan pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB kemarin. 

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang telah dilakukan. 

Baca Juga: Dua Residivis Pencurian Uang Nasabah Bank Lintas Provinsi Berhasil Diamankan Polisi

Dari hasil gelar perkara ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023 kemarin.

Dalam penetapan tersebut, Firli dijerat atas dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah dan janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

Baca Juga: Jelang Akhir Masa Jabatan, Iksan Iskandar Mutasi Pejabat Eselona II dan III Pemkab Jeneponto, Ini Daftarnya

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Diketahui, kasus dugaan pemerasan tersebut mulai diselidiki kepolisian setelah diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 yang lalu atas dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Setelah dilakukan gelar perkara dan pengumpulan keterangan maka kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Baca Juga: ICW Sebut Firli Sedang Bermain Peran Sebagai Korban Kriminalisasi, Kapolri Diminta Turun Tangan

Puluhan saksi sudah diperiksa sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, termasuk Firli Bahuri hingga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X