SULAWESI NETWORK – Produk kosmetik Madame Gie akhirnya resmi ditarik BPOM di peredaran pasar Indonesia.
Penarikan Madame Gie oleh BPOM ini bukan tanpa alasan. Sebab, sudah melalui pengujian selama periode Oktober 2021 hinga Agustus 2022.
Berdasarkan rilis dari BPOM, ada 16 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan dilarang beredar oleh BPOM.
Salah satu merek produk dagang yang dilarang dan ditarik oleh BPOM adalah produk kosmetik dari Madame Gie yang berjumlah tiga buah.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap Ferdy Sambo Lepaskan Tembakan Terakhir saat Brigadir J Merintih Kesakitan
Produk Madame Gie ini ditarik oleh BPOM karena terbukti mengadung bahan berbahaya.
Bahan berbahaya dalam produk Madame Gie ini diketahui mengandung bahan berbahaya usai dilakukan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hinga Agustus 2022.
Berdasarkan penjelasan BPOM, temuan bahan berbahaya dalam produk kosmetik yang paling mendominasi adalah bahan pewarna merah K3 dan merah K10.
Bahan zat pewarna merah ini merupakan bahan ang berisiko menyebabkan kanker karena bersifat karsinogenik.
Usai merilis daftar kosmetik yang berbahaya ini, BPOM memerintahkan produsen yang memproduksi kosmetik mengandung bahan dilarang/berbahaya ke wilayah Indonesia agar melakukan penarikan produk untuk dimusnahkan.
Sebelumnya tiga daftar produk Madame Gie produksi PT Tjhindatama Mulia yang saat ini ditarik oleh BPOM telah memiliki nomor izin edar.
Berilut daftar produk Madame Gie yang ditarik oleh BPOM karena mengandung
- Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03