SULAWESINetwork - Hasil sidang kode etik Kamis 9 September 2022 menjatuhi hukuman demosi terhadap AKP Dyah Chandrawati.
AKP Dyah Chandrawati dijatuhi hukuman demosi setelah terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam kasus tersebut AKP Dyah Chandrawati dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022 tentang menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Baca Juga: Benarkah Adegan 15 Menit Putri Candrawathi dan Brigadir J Dilihat Ricky Rizal?
"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dilansir dari PMJNews.
Tak hanya itu, AKP Dyah juga dikenakan sanksi etika akibat pelanggarannya berupa ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.
"Sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," kata Nurul.
Baca Juga: Efek Domino Kasus Brigadir J, Banyak Anggota Polri Berjatuhan
"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas," ujar Nurul.
Meski begitu, AKP Dyah terbilang beruntung dibanding anggota polisi lainnya yang harus kena sanksi pemecatan usai terseret dalam kasus tewasnya Brigadir J.