viral

ART Ferdy Sambo Ungkap Adegan Paha Putri Candrawathi dan Sang Ajudan

Senin, 19 September 2022 | 12:21 WIB
ART Ferdy Sambo Ungkap Adegan Paha Putri Candrawathi dan Sang Ajudan (Gorajuara/ dok. PMJNews)

Menurut dia, pasal pengganti tersebut bisa jadi menghilangkan hukuman berat untuk Ferdy Sambo.

"Pasal 338 pembunuhan dan itu ancamannya ringan sekali, tidak terlalu beratlah, maksimal 15 tahun," ucap Gayus.

Untuk itu, ia meminta agar masyarakat terus mengawasi kasus Ferdy Sambo ini agar pasal 340 yaitu pembunuhan berencana tetap akan sampai dipersidangan.

"Makanya ini perlu dikawal oleh semua pihak," tegas dia.

Adegan Paha dan Alat Vital

Sampai hari ini kasus pembunuhan Brigadir J masih jadi isu hangat.

Tak sedikit isu yang beredar tentang fakta yang beredar di media sosial terkait kasus kematian ajudan Ferdy Sambo ini.

Hingga saat ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri dalam kasus Brigadir J.

Mulai dari Ferdy Sambo, Bripka RR, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf alias Om Kuat, dan Bharada E.

Akan tetapi dalam kasus ini, Putri Candrawathi sampai hari ini masih bersikeras bahwa Brigadir J melecehkan dirinya.

Bahkan dalam BAP Putri Candrawathi yang bocor ke publik, ia menyebutkan jika Brigadir J sempat meraba paha dan bagian vitalnya.

Tak hanya itu Putri Candrawathi juga mengaku jika dirinya dibanting oleh Brigadir J.

Sementara itu, Om Kuat menjadi sosok pelindung bagi Putri Candrawathi.

Pasalnya ia dengan penuh emosi menjadi penjaga tangga bagi Putri Candrawathi.

Om Kuat bahkan sempat mengancam akan membunuh Brigadir J dengan pisau.

Halaman:

Tags

Terkini