Baca Juga: 7 Hari Kedepan Hubungan Rahasia Pemilik Zodiak Ini Bakal Ketahuan, Asmara dan Keuangan
Om Kuat lalu mengambil pisau dapur dan menghadang Brigadir J yang coba kembali naik ke lantai dua kamar Putri Candrawathi.
Tapi sepertinya Brigadir J tidak melakukan pelecehan seksual.
Namun diduga ada skandal terlarang antara Putri Candrawathi dan Brigadir J sang ajudannya.
Trik Pelecehan Seksual
Salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi masih bersikeras jika dirinya dilecehkan oleh ajudan suaminya Ferdy Sambo di Magelang.
Sampai hari ini Putri Candrawathi masih tetap pada keterangannya yakni dirinya dilecehkan saat berada di Magelang.
Meski banyak pihak seakan merasa ganjil dengan keterangan dari Putri Candrawathi tersebut.
Salah satunya adalah mantan Hakim Agung tahun 2011-2018 yakni Gayus Lumbuun.
Ia menilai jika dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi bisa meringankan hukuman yang akan diterima oleh suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Pasalnya, berdasarkan hasil rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diketahui merencanakan pembunuhan setelah mendapat cerita pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
Gayus mengatakan jika skenario itu benar ada.
Bahkan kemungkinan penilaian hakim melihat Ferdy Sambo melakukan pembunuhan dengan spontanitas dan bukan direncanakan.
Dengan pertimbangan spontan itu, Ferdy Sambo bisa jadi terlepas dari jerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
"Hakim akan berpikir kalau itu tidak terencana, itu spontanitas, (Pasal 340) coret, (Pasal) 338 itu ya memang pengganti dari 340 kalau itu menurut konsep pembunuhan," ujarnya dilansir dari YouTube Beda Enggak.