viral

Pemuda Madiun Akhirnya Mengakui Jual Channel Telegram ke Bjorka

Minggu, 18 September 2022 | 15:00 WIB
Pemuda Madiun Akhirnya Mengakui Jual Channel Telegram ke Bjorka (PMJ News)

SULAWESI NETWORK - Akhirnya pemuda asal Kabupaten Madiun, mengakui telah menjual channel Telegram miliknya ke Bjorka.

Pemuda Madiun berinisial MAH (21) pemilik akun Telegram bernama @Bjorkanism itu, ditetapkan tersangka kasus kebocoran data pemerintah.

Berdasarkan pengakuan pemuda Madiun ini, dia menjual channel tersebut ke Bjorka dengan harga USD 100 atau sekitar Rp 1,5 juta.

"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga USD100. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ungkap Agung di Madiun, dikutip SULAWESINETWORK.COM dari PMJNew, Minggu 18 September 2022. 

Baca Juga: Bripka RR Bongkar Tembakan Ferdy Sambo, Fakta Lantai 2 Akhirnya Terungkap?

Atas perbuatannya itu, pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan tersebut telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah karena telah memberikan sarana ke Bjorka.

Pemuda tersebut pernah mengunggah tiga kali di channel Telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".

Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".

"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post," ucap Agung. 

Baca Juga: Berkas Pembunuhan Brigadir J Kembali Dilimpahkan

Menurut Agung, awalnya dirinya penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel Telegram-nya.

"Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata Agung.

Agung pun mengaku bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor sepekan dua kali ke Polres Madiun.***

Tags

Terkini