"Saya sekilas saja melihat sosok Kuat Ma'ruf ini dari tampilan matanya orang ini memiliki permasalahan dari karakter,' kata Kamaruddin Simanjuntak.
Kuat Ma'ruf alias Om Kuat saat ini menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J bersama mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka kasus pembunuhan berencana yang diduga didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ke lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E (Richard Eliezer), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi.
Para tersangka pembunuh Brigadir J yang sudah ditetapkan Polri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau maksimal kurungan penjara selama 20 tahun. ***