viral

Terseret Skenario Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Dipecat Dengan Tidak Hormat

Minggu, 11 September 2022 | 10:31 WIB
Terseret Skenario Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Dipecat Dengan Tidak Hormat (Dok. Istimewa)

11 orang saksi dari unsur kepolisian adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, Kompol GAA, AKBP HZ, AKBP HSH, Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI, dan AKP AE.

Baca Juga: Update Terbaru Brigadir J: Komnas HAM Siap Menyerahkan Rekomendasi Ini ke Presiden dan DPR RI

Sedangkan dua orang saksi sidang AKBP Jerry Raymond lainnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yakni berinisial ML dan YM.

Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang kode etik ketidakprofesionalannya terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dua laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J terhadap Putri Candrawathi itu terlampir pada LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Kemudian, pada LP Nomor 368/A/VII/2022//SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe. korban Bharada E dengan terlapor almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kedua laporan tersebut telah dihentikan pada Jumat 12 Agustus 2022 oleh penyidik Polri, karena tidak ditemukan adanya peristiwa pidananya.

Dua laporan tersebut akhirnya masuk dalam obstruction of justice atau menghalang-halangi Polri dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang diduga dilakukan tersangka Ferdy Sambo dkk.

Melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, hasil dari putusan sidang etik yang diterima oleh AKBP Jerry Raymond Siagian akan diumumkan secara resmi pada Senin, 12 September 2022.

"Hasil putusan sidang AKBP JR disampaikan Senin ae (saja, red.),' pungkas Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Inilah Polisi yang Menjadi Kapolri Pertama di Republik Indonesia Serta dari Masa ke Masa

Saat ini, Polri sudah menetapkan lima orang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang diduga didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dikediaman rumah dinasnya.

Bersama Ferdy Sambo, ke empat tersangka lainnya adalah Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Ferdy Sambo dan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J lainnya dijerat dengan Pasal 340 KHUP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo dkk yang diduga lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu diancam dengan hukuman mati atau kurungan penjara seumur hidup, atau maksimal penjara selama 20 tahun. ***

Halaman:

Tags

Terkini