viral

Terseret Skenario Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Dipecat Dengan Tidak Hormat

Minggu, 11 September 2022 | 10:31 WIB
Terseret Skenario Kasus Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raymond Dipecat Dengan Tidak Hormat (Dok. Istimewa)

SULAWESINetwork - AKBP Jerry Raymond Siagian dijatuhi sanski pada Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat kasus Ferdy Sambo.

AKBP Jerry Raymond menjalani putusan sidang komisi kode etik Polri pada Sabtu 10 September 2022 di Jakarta, atas keterlibatannya dalam pelanggaran etik pada penanganan kasus kematian Brigadir J yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo.

Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Raymond Siagian itu diberhentikan tidak dengan hormat karena keterlibatannya dalam kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Juga ikut Menembak Brigadir J ?

Putusan sidang pemberhentian AKBP Jerry Raymond tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Sidang Komisi Etik Polri Komisaris Besar Polisi Rachmad Pamudji, disaksikan para anggota dan disiarkan oleh Polri TV, pada Sabtu 10 September 2022.

Melansir dari Antaranews.com, berikut rangkaian pembacaan putusan hasil sidang komisi etik Polri terhadap AKBP Jerry Raymond yang terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,' kata Kombes Rachmad Pamudji.

AKBP Jerry Raymond yang terbukti bersalah, dijatuhi sanksi pertama berupa sanksi etika Polri, yakni perilaku atau perbuatan yang tercela.

Sanksi kedua yang diterima AKBP Jerry Raymond berupa sanksi administratif, yakni penempatan khusus (patsus) selama 29 hari terhitung sejak 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob.

Baca Juga: Hasil Penelitian: Golongan Darah A Rentan Mengalami Stroke di Usia Seperti Ini

Dalam putusan sidang kode etik yang dijalani AKBP Jerry Raymond, ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 5 ayat (1) huruf c juncto Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf d juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Mantan Wadirreskrimum Kepolisian Daerah Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik pada Jumat, 9 September 2022, pukul 19.00 WIB, di Jakarta, bersama dengan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Dari 13 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang etik AKBP Jerry Raymond tersebut, 11 orang di antaranya dari unsur kepolisian, dan dua orang lainnya dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dari 13 orang saksi tersebut, 11 orang hadir secara langsung dalam sidang pelanggaran etik AKBP Jerry Raymond, sementara dua orang lainnya mengikuti secara daring.

Halaman:

Tags

Terkini