Proses Penyelidikan Lanjutan
Saat ini, Aso dan ED diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik prostitusi online yang marak terjadi di era digital ini.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui atau menjadi korban praktik prostitusi online.
Baca Juga: Menggegerkan! Nadha Hiola Mengaku Hamil Anak Anggota DPR, Begini Kronologinya
Barang Bukti dan Regulasi
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk dua alat kontrasepsi (kondom), uang tunai Rp5 juta, iPhone XR warna putih milik Aso, dan iPhone 15 Promax biru milik ED.
Sanksi bagi pelaku prostitusi di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, dengan fokus utama pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap praktik prostitusi online yang semakin berkembang di era digital.
Baca Juga: Heboh! Pengakuan Mengejutkan Wanita Hamil Ini Mengguncang Media Sosial: Suami Siapa yang Terlibat?
Polda Sulsel terus berupaya untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.***