Misteri Mobil Dinas Pajero Sport B 1803 PQH: Siapa ASN di Baliknya?

photo author
- Rabu, 19 Juni 2024 | 10:07 WIB
mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor B 1803 PQH ditertibkan oleh Kombes Alfian Nurrizal, Dirlantas Polda DIY.  (Istimewa)
mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor B 1803 PQH ditertibkan oleh Kombes Alfian Nurrizal, Dirlantas Polda DIY. (Istimewa)

Sulawesinetwork - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Kota Yogyakarta ketika seorang pengemudi mobil dinas Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor B 1803 PQH ditertibkan oleh Kombes Alfian Nurrizal, Dirlantas Polda DIY.

Mobil tersebut diduga digunakan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Setjen MPR RI).

Hingga saat ini, identitas ASN yang menggunakan mobil tersebut belum diungkapkan secara detail.

Baca Juga: Update Harga Infinix: Note 11 Pro Mengunggulkan Performa dan Daya Tahan Baterai

Data Terkait Mobil Dinas dan Status Pajaknya

Menurut data yang diperoleh, mobil tersebut memiliki masa pajak yang berlaku hingga 28 Mei 2025.

Selain itu, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) mobil tersebut mencapai angka sekitar Rp 349 juta.

Informasi ini menjadi sorotan karena menunjukkan bahwa mobil dinas tersebut bernilai cukup signifikan.

Baca Juga: Update Harga Infinix: Mengungkap Keunggulan Layar AMOLED 120Hz dan Kamera 200MP Zero Ultra

Klarifikasi dan Pengungkapan Identitas Pengemudi

Awalnya, terdapat dugaan bahwa mobil dinas tersebut dimiliki oleh pejabat ASN di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, Lusiana Herawati, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, membantah spekulasi tersebut dengan tegas.

Informasi lebih lanjut mengenai kejadian ini tersebar luas setelah Dirlantas Polda DIY mengunggah foto momen peneguran tersebut melalui akun media sosial pribadinya.

Baca Juga: Sinyal Politik di Pilgub Sulsel, Pertemuan Amran Sulaiman dan Adnan Ichsan Timbulkan Spekulasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: lambeturah.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X