3. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas.
Dikhususkan bagi siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), atau memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah daerah.
4. Jalur Mutasi
Jalur ini diberikan untuk calon murid yang harus pindah sekolah karena perpindahan tugas orang tua/wali, serta anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tuanya mengajar.
- Syarat utama: Surat keterangan pindah tugas orang tua dari instansi terkait.
Kuota SPMB 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Pemerintah telah menetapkan persentase kuota penerimaan di setiap jenjang pendidikan, yang terbagi sebagai berikut:
Kuota SPMB untuk Sekolah Dasar SD:
- Jalur domisili minimal 70 persen
- Jalur afirmasi minimal 15 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
Kuota SPMB untuk Sekolah Menengah Pertama SMP:
- Jalur domisili minimal 40 persen
- Jalur afirmasi minimal 20 persen
- Jalur prestasi minimal 25 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
Kuota SPMB untuk Sekolah Menengah Atas SMA:
Baca Juga: Drama Terbaru Kim Soo Hyun Diduga Batal Tayang Usai Pernyataan Kontroversialnya di Konferensi Pers
- Jalur domisili minimal 30 persen
- Jalur afirmasi minimal 30 persen
- Jalur prestasi minimal 30 persen
- Jalur mutasi maksimal 5 persen
Persiapan Sebelum Mendaftar!