ragam

PPPK Akhirnya Bisa Kenakan Seragam Ini, Apa Alasannya?

Rabu, 11 September 2024 | 11:21 WIB
(Ilustrasi) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur seragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). (1ST)

Sulawesinetwork - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur seragam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Aturan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 ini menyamakan ketentuan pakaian dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam Permendagri tersebut, PNS dan PPPK sama-sama disebut sebagai ASN dan mendapatkan ketentuan pakaian dinas yang seragam.

Baca Juga: Hangatnya Pisang Goreng Sambut JMS, Warga Bontomacinna Curhat Soal Irigasi Sawah

"Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," bunyi pernyataan dalam salinan resmi Permendagri seperti dikutip dari CNBC Indonesia pada Rabu, 11 September 2024.

Adapun jenis pakaian dinas harian ASN yang diatur dalam Permendagri ini terbagi menjadi tiga, yaitu pakaian dinas berwarna khaki, kemeja putih, dan batik/tenun/lurik.

Khaki akan dikenakan setiap hari Senin dan Selasa, kemeja putih pada hari Rabu, sedangkan batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan Jumat.

Baca Juga: Gelar Rakor dan Bimtek Si Gesit, Pj Bupati Bantaeng Apresiasi Dinas Kominfo SP

Ketentuan ini berlaku baik untuk PNS maupun PPPK.

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Permendagri Nomor 11 Tahun 2020, di mana pakaian dinas untuk PNS dan PPPK masih dibedakan.

Pada aturan lama, PPPK tidak memiliki hak mengenakan pakaian dinas khaki yang identik sebagai "kebanggaan" PNS.

Baca Juga: Ilham Azikin Sebut Kanita Kahfi akan Wakili Aspirasi Perempuan Bantaeng

PPPK hanya memakai kemeja putih pada hari Senin hingga Rabu dan pakaian batik/tenun/lurik pada hari Kamis dan Jumat.

Dengan adanya aturan baru ini, kesetaraan dalam penggunaan pakaian dinas di kalangan ASN menjadi lebih jelas dan diharapkan dapat memperkuat rasa kebersamaan antara PNS dan PPPK di lingkungan Kemendagri maupun Pemda.***

Tags

Terkini